POLIGAMI : Cara Kilat Dapat Istri Empat I El Fatih I Artikel


Penulis : Muhammad Allif


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Meski terdengar tidak biasa, nyatanya banyak yang melakukan praktik pernikahan seperti ini. Khususnya bagi kaum wanita, kata tersebut dianggap menakutkan karena kerap kali dianggap merugikan pihak wanita dan menguntungkan bagi pria dalam pelaksanaanya.

Akan tetapi, poligami tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan mengandung aturan yang ketat. Ada beberapa aturan sesuai syariat yang mengikat dalam praktik pernikahan tersebut. Berikut ini adalah beberapa syarat poligami dalam Islam beserta dalilnya.

1. Bersikap Adil

Ini adalah suatu kewajiban yang berlaku bagi setiap suami yang memilih untuk melakukan poligami. Tidak boleh sama sekali memiliki keberpihakan kepada salah satu istri, karena termasuk kezaliman bagi yang lainnya. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi).

Salah satu bentuk adil adalah mampu bersikap tegas dalam mengambil keputusan. Misalnya saat menentukan kapan harus menginap sesuai jadwal, seorang suami harus tegas dan tidak boleh tergoda rayuan salah satu istrinya. Jika hal seperti itu saja berat untuk dilakukan, alangkah lebih baik untuk hanya memiliki satu istri saja. Dalam Alquran Allah berfirman: “…Kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS An-Nisa: 3)

 

2. Siap Menafkahi Lahir dan Batin

Ini adalah syarat poligami dalam Islam sudah jadi aturan mutlak dan tidak bisa ditoleransi. Sebagai pemimpin dalam rumah tangga, memberikan nafkah lahir dan batin bagi istri adalah kewajiban utama seorang suami.

Haram hukumnya jika seseorang yang belum mampu mencukupi nafkah seorang istri, tapi ingin memiliki istri baru. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS An-Nur: 33).

 

3. Menjaga Kehormatan Para Istri

Poligami dalam Islam juga mewajibkan suami agar dapat melindungi agama serta kehormatan para istrinya. Salah satu hal yang harus dilakukan untuk melakukannya adalah dengan tekun mengajarkan ilmu agama dan membimbing para istri.

Shalihahnya istri menjadi tanggung jawab suami yang akan mengangkat atau menurunkan kehormatannya. Selain itu, suami juga harus memperhatikan kebutuhan biologis para istri. Semua harus sama rata, tanpa ada yang dibeda-bedakan agar tidak melakukan kezhaliman.

 

Pendapat Para Ulama Tentang Poligami

Ternyata para ulama juga memiliki perbedaan pendapat. Setidaknya, ulama pada dua mazhab, yaitu Syafi'i dan Hambali, tidak menganjurkan poligami karena sangat rawan akan ketidakadilan. Sementara ulama mazhab Hanafi menganggap praktik poligami memang mudah. Tetapi praktik itu dijalankan dengan catatan calon pelaku poligami bisa menjamin untuk berbuat adil di antara para istrinya.

Hal ini seperti tertuang dalam kitab Mausu’atul Fiqhiyyah : "Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hambaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas (terlebih bila telah terjaga [dari zina] dengan seorang istri) karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan). Allah berfirman, "Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali." Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari Kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah."

Bagi kalangan Hanafiyah, praktik poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, “Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami."


1 komentar: