Penulis : Muhammad Allif
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau
mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Meski terdengar
tidak biasa, nyatanya banyak yang melakukan praktik pernikahan seperti ini.
Khususnya bagi kaum wanita, kata tersebut dianggap menakutkan karena kerap kali
dianggap merugikan pihak wanita dan menguntungkan bagi pria dalam
pelaksanaanya.
Akan tetapi, poligami tidak boleh
dilakukan secara sembarangan dan mengandung aturan yang ketat. Ada beberapa
aturan sesuai syariat yang mengikat dalam praktik pernikahan tersebut. Berikut
ini adalah beberapa syarat poligami dalam Islam beserta dalilnya.
1. Bersikap Adil
Ini adalah suatu kewajiban yang
berlaku bagi setiap suami yang memilih untuk melakukan poligami. Tidak boleh
sama sekali memiliki keberpihakan kepada salah satu istri, karena termasuk
kezaliman bagi yang lainnya. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja orangnya yang
memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat
kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR Abu Dawud,
An-Nasa-i, At-Tirmidzi).
Salah satu bentuk adil adalah mampu
bersikap tegas dalam mengambil keputusan. Misalnya saat menentukan kapan harus
menginap sesuai jadwal, seorang suami harus tegas dan tidak boleh tergoda
rayuan salah satu istrinya. Jika hal seperti itu saja berat untuk dilakukan,
alangkah lebih baik untuk hanya memiliki satu istri saja. Dalam Alquran Allah
berfirman: “…Kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka
nikahilah satu orang saja…” (QS An-Nisa: 3)
2. Siap Menafkahi Lahir dan Batin
Ini adalah syarat poligami dalam
Islam sudah jadi aturan mutlak dan tidak bisa ditoleransi. Sebagai pemimpin
dalam rumah tangga, memberikan nafkah lahir dan batin bagi istri adalah
kewajiban utama seorang suami.
Haram hukumnya jika seseorang yang
belum mampu mencukupi nafkah seorang istri, tapi ingin memiliki istri baru.
Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah
menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka
dengan karunia-Nya…” (QS An-Nur: 33).
3. Menjaga Kehormatan Para Istri
Poligami dalam Islam juga mewajibkan
suami agar dapat melindungi agama serta kehormatan para istrinya. Salah satu
hal yang harus dilakukan untuk melakukannya adalah dengan tekun mengajarkan
ilmu agama dan membimbing para istri.
Shalihahnya istri menjadi tanggung
jawab suami yang akan mengangkat atau menurunkan kehormatannya. Selain itu,
suami juga harus memperhatikan kebutuhan biologis para istri. Semua harus sama
rata, tanpa ada yang dibeda-bedakan agar tidak melakukan kezhaliman.
Pendapat Para Ulama Tentang Poligami
Ternyata para ulama juga memiliki
perbedaan pendapat. Setidaknya, ulama pada dua mazhab, yaitu Syafi'i dan
Hambali, tidak menganjurkan poligami karena sangat rawan akan ketidakadilan. Sementara
ulama mazhab Hanafi menganggap praktik poligami memang mudah. Tetapi praktik
itu dijalankan dengan catatan calon pelaku poligami bisa menjamin untuk berbuat
adil di antara para istrinya.
Hal ini seperti tertuang dalam kitab
Mausu’atul Fiqhiyyah : "Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hambaliyah, seseorang
tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas (terlebih bila
telah terjaga [dari zina] dengan seorang istri) karena praktik poligami
berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan). Allah
berfirman, "Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu
sekalipun kamu menginginkan sekali." Rasulullah SAW bersabda, "Orang
yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari
Kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah."
Bagi kalangan Hanafiyah, praktik
poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman
(ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat
memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman
Allah, “Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami."
Subhanallah keren .. seneng bacanya
BalasHapus