Nikah Muda Dalam Pandangan Islam


Perasaan cinta dan kasih sayang dalam diri manusia adalah pemberian berharga dari Alloh Ta’ala Robb alam semesta kepada umat manusia. Dengan cinta dan kasih sayang tersebut, seseorang akan merasakan kebahagiaan, ketentraman, dan tolong menolong dalam mengarungi bahtera hidup. Ini adalah rahmat Alloh Ta’ala bagi umat manusia dan merupakan tanda-tanda kekuasaan-Nya. Alloh Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Rum ayat 21:


وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian isteri-isteri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. ar-Rum [30]: 21)

Islam sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia memberikan solusi terbaik bagi manusia dalam memadu cinta kasih. Tidak membiarkan meraka mengumbar gejolak syahwat layaknya seekor binatang. Tetapi, Islam membolehkan manusia untuk memadu cinta dan kasih sayang dengan ikatan pernikahan. Melalui jalinan pernikahan tersebut, pasangan suami isteri diberi tuntunan akan hak dan tanggung jawabnya masing-masing demi kebahagiaan hidup yang lebih sempurna.

Syekh Abdurrohman bin Nasir as-Sa’di rohimahulloh mengatakan bahwa dengan menikah seseorang akan merasakan kesenangan, kenikmatan, dan manfaat dengan kehadiran seorang anak dan mendidiknya. Dengan menikah pula seseorang akan merasakan ketentraman dan kebahagiaan. Secara umum, tidak ada kebahagiaan dalam cinta kasih yang semisal dengan kebahagiaan cinta kasih pasangan suami isteri.”

Pada hakikatnya, pernikahan dalam Islam bukan hanya sekedar untuk mengendalikan gejolak syahwat dan perasaan cinta dan kasih seorang insan. Akan tetapi, lebih dari itu nikah adalah wujud ibadah kepada Alloh Ta’ala. Syekh Sayyid Sabiq rohimahulloh dalam kitab Fikih Sunnah menyebutkan beberapa latar belakang anjuran menikah dalam agama Islam. Di antaranya adalah:
  1. Menikah merupakan sunah para nabi dan risalah para rosul. Sebagai umat, kita berkewajiban meneladani mereka.
  2. Anjuran menikah dalam bentuk pujian. (QS. al-Nahl [16]: 72)
  3. Menikah merupakan tanda kekuasaan Alloh Ta’ala.
  4. Nikah merupakan sarana memperoleh kekayaan, mengurani beban kehidupan, dan memberinya kekuatan yang dapat menghindarkan manusia dari kemiskinan.
  5. Perempuan merupakan aset terbaik yang dimiliki oleh seorang laki-laki.
  6. Istri sholihah selalu mendatangkan kebahagiaan di dalam rumah tangga, menghiasi rumah tangga dengan keceriaan, rasa aman, dan kemuliaan.
  7. Menikah merupakan wujud ketaatan seorang muslim untuk menyempurnakan separuh agamanya. Dengan menikah, seseorang dapat menghadap Alloh dalam keadaan baik.

Besarnya manfaat pernikahan dalam Islam, maka sudah selayaknya seorang muslim yang untuk memberi perhatian serius demi kemaslahatan kesucian diri dan agamanya. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam pernah memberi wasiat agar pemuda Islam yang telah memiliki kemampuan menikah untuk bersegera menikah. Imam al-Bukhori rohimahulloh dan Imam Muslim rohimahulloh serta imam ahli hadits yang lainnya meriwayatkan hadits dari jalur sahabat Abdulloh bin Mas’ud rodhiallohu anhu bahwa Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda:

« يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda! Siapa di antara kalian yang mampu memikul beban pernikahan, maka menikahlah! Karena dengan menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu menikah maka hendaklah ia berpuasa karena dengan puasa itu adalah tameng.”
Imam an-Nawawi rohimahulloh menjelaskan dalam Syarh Shohih Muslim bahwa hadits ini menunjukkan perintah untuk menikah bagi orang yang mampu untuk melaksanakannya dan ia menginginkannya. Ini adalah masalah yang telah di-ijmakan. Akan tetapi, menurut ulama mazhab Syafii dan mayoritas ulama perintah tersebut sifatnya anjuran bukan kewajiban.”
Dalam hadits tersebut, Rosululloh shollallohu alaihi wasallam secara khusus menyeru para pemuda untuk menikah.  Karena, secara umum dorongan syahwat pada seorang pemuda jauh lebih kuat. Sedangkan Islam adalah agama yang mengajarkan umat agar menjaga kesucian diri. Sehingga, seorang pemuda yang telah mampu memikul beban pernikahan sangat dianjurkan untuk segera menikah. Kemudian, Rosululloh shollallohu alaihi wasallam menyampaikan alasan dari manfaat sebuah pernikahan, yaitu menikah merupakan sarana lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan dari hal-hal yang haram.
Adapun kategori mampu yang dimaksud dalam hadits adalah mampu memikul beban pernikahan seperti mahar dan nafkah. Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah shollallohu alaihi wasallam dalam kitab Majmu al-Fatawa menjelaskan bahwa kemampuan menikah adalah kemampuan menanggung beban pernikahan. Bukan kemampuan untuk berhubungan badan. Karena pesan dalam hadits ini hanya ditujukan pada yang mampu untuk berhubungan badan. Karena itu, bagi yang tidak mampu menanggung beban pernikahan dianjurkan untuk berpuasa, karena berpuasa meredakan syahwat.”
Kategori pemuda dalam Mazhab Syafii yaitu orang yang sudah baligh dan belum sampai umur 30 tahun. Imam an-Nawawi rohimahulloh berkata dalam Syarh Shohih Muslim, “Menurut ulama mazhab kami, pemuda adalah orang yang sudah baligh hingga berumur tiga puluh tahun.” Menurut Syekh Abdulloh bin Abdurrahman al-Bassam rohimahulloh dalam kitab Taudihul Ahkam bahwa kategori pemuda itu dari usia baligh hingga umur empat puluhan dan menurut beliau ini merupakan batasan kategori pemudi yang lebih bagus.

Solusi nikah yang ditetapkan dalam Islam adalah sarana terbesar untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia. Begitu pula sekaliknya, membiarkan syahwat tidak terkendali bisa mengarahkan pelakunya pada lubang-lubang siksa neraka. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam pernah mengingatkan bahwa syahwat terhadap lawan jenis merupakan fitnah terbesar bagi seorang laki-laki. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori dalam kitab shohihnya:

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
.

Usamah bin Zaid rodhiallohu anhu meriwayatkan hadits bahwa Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada satu fitnah (ujian) sepeninggalku yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah seorang wanita.”
Tatkala seseorang ingin menikah, ia mampu melakukan hubungan intim suami istri, tetapi di sisi yang lain tidak mampu menanggung tanggung jawab beban pernikahan. Maka untuk menekan godaan syahwatnya dianjurkan oleh Rosululloh shollallohu alaihi wasallam untuk melakukan ibadah puasa. Hal itu sebagaimana jelas disabdakan oleh Nabi shollallohu alaihi wasallam dalam hadits tersebut.
Dalam kitab Majmu al-Fatawa Syekh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz rohimahulloh, beliau mengatakan bahwa Nabi menjelaskan bahwa puasa adalah tameng dan sarana dalam menjaga kesucian diri. Hal itu disebabkan karena setan itu mengalir di dalam tubuh anak Adam melalui aliran darah. Sedangkan ibadah puasa mempersempit jalan tersebut. Sehingga seseorang lebih mudah mengingat dan mengagungkan Alloh Ta’ala dan makar setan terhadap anak Adam pun akhirnya melemah. Maka iman pun semakin kuat disebabkan banyaknya ketaatan yang dilakukan oleh seorang hamba dan sedikitnya melakukan kemaksiatan.”

Dengan demikian, bersegara menikah merupakan anjuran dan ajaran Islam. Menunaikannya adalah wujud penjagaan kesucian diri dan kesempurnaan agama seseorang. Terlebih, kehadiran seorang isteri yang sholihah adalah akan membantu seorang hamba lebih dekat dengan Alloh Ta’ala, lebih semangat menjalani hidup, dan meringkankan problematika kehidupan. Adapun menangguhkan dan mengulur-ulur pernikahan bagi orang yang sudah mampu berdampak pada kondisi berbahaya bagi kesucian dan agama seseorang. Jika tidak diberi rahmat Alloh Ta’ala, maka pintu-pintu dosa dan maksiat terbuka lebar baginya.
sumber : abumujahidah./Mirza

1 komentar: