HUKUM WANITA BERJAMAAH DI MASJID


Dalam masyarakat kita, perempuan melaksanakan shalat jamaah di masjid adalah hal biasa. Praktik ini bisa kita temui di berbagai pelosok di Indonesia. Namun sebenarnya, bagaimana hukum bagi perempuan melaksanakan shalat jamaah di masjid?

Bagi laki-laki pelaksanaan shalat maktubah berjamaah di masjid lebih utama daripada berjamaah di rumah sendiri, namun bagi perempuan memiliki hukum yang berbeda.
Imam Ibnu Hajar dalam Tuhfatul Muhtaj (I/275) menyebutkan bahwa bagi kaum wanita, shalat jamaah yang dilakukan di rumah lebih utama daripada di masjid. Kesimpulan ini berdasarkan sebuah hadis shahih:
لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِد ، وَبُيُوتهنَّ خَيْر لَهُنَّ
“Jangan larang wanita-wanita di antara kalian untuk ke masjid. Akan tetapi (shalat) mereka di rumah sendiri lebih baik bagi mereka.” (HR Imam Muslim)

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa bagi perempuan yang lebih baik adalah melaksanakan shalat jamaah di rumah sendiri. Lantas kenapa Rasulullah melarang mencegah wanita yang ingin ke masjid?
Dalam kitab Tuhfah, oleh Imam Ibnu Hajar hadis tersebut di arahkan pada perempuan yang tidak menarik dan dia ke masjid tanpa berhias. Bagi mereka boleh-boleh saja mengikuti jamaah di masjid.
Sedangkan perempuan yang memiliki daya tarik, makruh hukumnya melaksanakan shalat di masjid. Demikian juga perempuan yang sudah tidak menarik namun ia berhias sehingga memiliki daya tarik, seperti menggunakan perhiasan atau memakai parfum.
Ketentuan di atas berlaku bagi perempuan yang sudah mendapat izin dari suami atau walinya untuk ke masjid. Adapun perempuan yang tidak mendapat izin, hukumnya haram ke masjid, baik yang menarik perhatian atau tidak.
Berdasarkan penjelasan Imam Ibnu Hajar tersebut bisa disimpulkan bahwa ada 2 syarat bagi perempuan tidak makruh mengikuti jamaah di masjid. Pertama, perempuan tersebut sudah tidak memiliki daya tarik. Kedua, ia keluar tanpa berhias, tidak berparfum dan hanya menggunakan baju biasa.

Oleh : Sidogiri Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar