Dalam masyarakat kita,
perempuan melaksanakan shalat jamaah di masjid adalah hal biasa. Praktik
ini bisa kita temui di berbagai pelosok di Indonesia. Namun sebenarnya,
bagaimana hukum bagi perempuan melaksanakan shalat jamaah di masjid?
Bagi laki-laki pelaksanaan shalat maktubah berjamaah di masjid lebih
utama daripada berjamaah di rumah sendiri, namun bagi perempuan memiliki
hukum yang berbeda.
Imam Ibnu
Hajar dalam Tuhfatul Muhtaj (I/275) menyebutkan bahwa bagi kaum wanita,
shalat jamaah yang dilakukan di rumah lebih utama daripada di masjid.
Kesimpulan ini berdasarkan sebuah hadis shahih:
لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِد ، وَبُيُوتهنَّ خَيْر لَهُنَّ
“Jangan larang wanita-wanita di antara kalian untuk ke masjid. Akan
tetapi (shalat) mereka di rumah sendiri lebih baik bagi mereka.” (HR
Imam Muslim)
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa bagi perempuan
yang lebih baik adalah melaksanakan shalat jamaah di rumah sendiri.
Lantas kenapa Rasulullah melarang mencegah wanita yang ingin ke masjid?
Dalam kitab Tuhfah, oleh Imam Ibnu Hajar hadis tersebut di arahkan pada
perempuan yang tidak menarik dan dia ke masjid tanpa berhias. Bagi
mereka boleh-boleh saja mengikuti jamaah di masjid.
Sedangkan
perempuan yang memiliki daya tarik, makruh hukumnya melaksanakan shalat
di masjid. Demikian juga perempuan yang sudah tidak menarik namun ia
berhias sehingga memiliki daya tarik, seperti menggunakan perhiasan atau
memakai parfum.
Ketentuan di atas berlaku bagi perempuan yang
sudah mendapat izin dari suami atau walinya untuk ke masjid. Adapun
perempuan yang tidak mendapat izin, hukumnya haram ke masjid, baik yang
menarik perhatian atau tidak.
Berdasarkan penjelasan Imam Ibnu
Hajar tersebut bisa disimpulkan bahwa ada 2 syarat bagi perempuan tidak
makruh mengikuti jamaah di masjid. Pertama, perempuan tersebut sudah
tidak memiliki daya tarik. Kedua, ia keluar tanpa berhias, tidak
berparfum dan hanya menggunakan baju biasa.
Oleh : Sidogiri Media
SEARCH
LATEST
3-latest-65px
HMJ PBA UIN Maliki Malang. Diberdayakan oleh Blogger.
Translate
Archive
- November (2)
- Oktober (4)
- September (3)
- Agustus (2)
- Juli (3)
- Juni (1)
- Mei (1)
- April (2)
- November (2)
- Oktober (1)
- September (3)
- Agustus (3)
- Juni (1)
- November (6)
- Oktober (1)
- September (5)
- Agustus (1)
- Juli (1)
- November (7)
- Oktober (7)
- September (7)
- Agustus (10)
- Juli (6)
- Juni (1)
- Januari (1)
- Desember (2)
- November (4)
- Oktober (10)
- September (10)
- Agustus (1)
- Juni (2)
- April (1)
- Desember (5)
- November (7)
- Oktober (43)
- September (34)
- Oktober (3)
- September (9)
- Juni (2)
- September (2)
- Agustus (2)
- Juni (7)
- Mei (1)
- Desember (1)
- Mei (1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar