Batasan Wajah Wanita yang Boleh Dilihat Saat Khitbah


pabila seorang laiki-laki telah bulat tekadnya untuk menikah dengan pasangannya, maka antara kedua belah pihak harus sama-sama menjaga pandangannya kecuali apabila telah terjalin hubungan yang suci yaitu setelah terjadi akad nikah. Sebelum menikah, dianjurkan untuk melihat terlebih dahulu calon pasangan tersebut. Di dalam Islam, hal ini disebut khitbah.
Para ulama sepakat bahwa laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita, maka terlebih dahulu ia harus melihat wanita tersebut. Di antara dalilnya sebagaimana yang diceritakan oleh al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau hendak melamar seorang wanita. Kemudian Nabi SAW memberi saran kepadanya;
انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihat dulu calon istrimu, karena itu akan lebih bisa membuat kalian saling mencintai.” (Ahmad 18154, Turmudzi 1110 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Walaupun demikian, tidak ada hadis yang menerangkan secara terperinci tentang batasan yang boleh diperlihatkan saat melakukan khitbah.
Tidak ada hadits yang menerangkan secara terperinci tentang batasan mana saja yang boleh diperlihatkan.
Kebanyakan para ahli fikih berpandangan bahwa seorang lelaki yang hendak mengkhitbah boleh melihat perempuan yang hendak ia khitbah sebatas wajah dan kedua telapak tangan saja. Karena dengan melihat dua bagian tersebut dapat diketahui apa yang diinginkan; kecantikan dan halus tidaknya kulitnya. Wajah menunjukkan akan cantik dan tidaknya si perempuan, karena wajah merupakan pusat dari segala kecantikan. Sedangkan kedua telapak tangan dapat menunjukkan akan halus dan tidaknya kulit tubuhnya.
Lalu bagaimana dengan anggota tubuh selain wajah dan telapak tangan? Bagaimana pula pendapat ulama tentang hal itu?
Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh dilihat selain dari wajah dan telapak tangannya saja. Menurut jumhur, wajah dan tangan itu sudah cukup untuk menilai wanita tersebut. Dengan melihat wajah dapat diketahui kecantikannya, dan dengan melihat telapak tangan dapat dilihat subur dan sehat tidaknya anggota badan lainnya.
Sedangkan menurut Hanabilah, boleh juga melihat anggota lainnya yang biasa nampak seperti sikut, kedua tangan dan kedua tumit. Menurut Imam Auzai, boleh melihat apa saja yang menjadi daya tariknya selain auratnya. Sementara menurut Daud dan Ibn Hazm ad-Dhahiry, boleh melihat seluruh badannya. Hal ini karena mereka memahami redaksi hadis yang telah disebutkan di atas “lihatlah wanita itu terlebih dahulu” secara tekstual. Sehingga mereka berkesimpulan, bahwa laki-laki yang melamar boleh melihat seluruh badannya.
Adapun selain wajah jumhur ulama mengatakan juga dengan melihat kedua telapak tangan, lain daripada itu tidak diperbolehkan. Karena selain wajah dan telapak tangan itu aurat. Mereka menggunakan dalil dari al-Quran surat an-Nur: 31:
وَلَايُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakan perhiasan mereka kecuali yang biasa (nampak) dari mereka.” (QS. An-Nur: 31)
Karena khitbah adalah hal yang diperbolehkan ketika ada kebutuhan yaitu hanya pada wajah dan telapak tangan, wajah menunjukkan atas kecantikan seorang wanita dan telapak tangan merupakan tanda akan kelembutan badan.
Kemudian Imam Ahmad bin Hanbal mengemukakan pendapatnya. Bahwa batasan yang boleh dilihat saat khitbah adalah hal-hal yang biasa terbuka seperti, leher, kedua telapak kaki, kedua telapak tangan, wajah, betis. Rasulullah SAW bersabda:
اِذَا خَطَبَ أَحَدُ كُمْ الْمَرْأَةَ فَقَدَرَأَنْ يَرَى مِنْهَا بَعْضَ مَا يَدْ عُوْ هُ إِ لَي نِكَا حِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Jabir berkata, bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seseorang melamar seorang wanita lalu ia dapat melihat sebagian yang dapat menariknya dari wanita itu, maka lakukanlah.” (HR Abu Daud)
Dan juga hadis dari Muhammad bin Maslamah, dia berkata; saya mendengar Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهَ عَزَّوَجَلَّ فِى قَلِب امْرِئٍ خِطْبَةَ إمْرَأَةٍ فَلَا بَأْ سَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
“ Apabila Allah menyusupkan di hati seseorang kehendak untuk meminang perempuan, maka tidak apa-apa jika dia melihatnya lebih dahulu.” (HR Ibnu Majah)
Menurut pendapat mazhab Auza’i ada dua pendapat. Pertama, boleh melihat semua bagian tubuh yang diinginkan selain aurat. Kedua, laki-laki yang akan mengkhitbah tersebut diperbolehkan melihat bagian daging.
Sementara itu, pendapat Ibnu Hazm, Imam Daud, adh-Dhahiriyah, saat melakukan khitbah seorang laki-laki boleh melihat seluruh tubuh calon istrinya tanpa kecuali. Baik itu aurat ataupun bukan. Hal ini didasari pada hadis: “Jabir bin Abdillah dia berkata, bahwa Rasulullah bersabda, apabila salah seorang di antara kamu melamar wanita, jika dia melihat suatu darinya yang menjadi daya tarik baginya untuk menikahinya, maka hendaklah dilakukannya, maka aku melamar seorang gadis. Kemudian Aku bersembunyi untuk memperlihatnya sehingga aku melihat sesuatu padanya hal yang menarikku menikahinya dan mengawininya.” (HR. Imam Abu Dawud, Hakim dan Baihaqi)
Pendapat ats-Tsauri berpandangan lain, di mana dalil yang mereka jadikan hujjah adalah hadis yang menerangkan tentang wanita itu adalah aurat bahkan semua yang ada pada wanita adalah aurat kecuali wajah saja. Abdullah bin Mas’ub mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda: “wanita adalah aurat bila ia keluar rumah, setan akan menghiasinya (dihadapan laki-laki untuk menyesatkan).” (HR. Tirmidzi)
Alasan mereka adalah bahwa wajah saja itu sudah cukup menjadi bukti atas kecantikannya.
Imam Abu Hanifah mengatakan pendapat yang paling rajih dari perselisihan di atas adalah pada wajah dan telapak tangan, adapun ada bagian lain yang diperlukan seperti, kepala, betis, itu diperbolehkan. Wallahu ‘Alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar