pabila seorang laiki-laki telah
bulat tekadnya untuk menikah dengan pasangannya, maka antara kedua belah
pihak harus sama-sama menjaga pandangannya kecuali apabila telah
terjalin hubungan yang suci yaitu setelah terjadi akad nikah. Sebelum
menikah, dianjurkan untuk melihat terlebih dahulu calon pasangan
tersebut. Di dalam Islam, hal ini disebut khitbah.
Para
ulama sepakat bahwa laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita, maka
terlebih dahulu ia harus melihat wanita tersebut. Di antara dalilnya
sebagaimana yang diceritakan oleh al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu
‘anhu, bahwa beliau hendak melamar seorang wanita. Kemudian Nabi SAW
memberi saran kepadanya;
انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihat
dulu calon istrimu, karena itu akan lebih bisa membuat kalian saling
mencintai.” (Ahmad 18154, Turmudzi 1110 dan dishahihkan Syuaib
al-Arnauth)
Walaupun demikian,
tidak ada hadis yang menerangkan secara terperinci tentang batasan yang
boleh diperlihatkan saat melakukan khitbah.
Tidak ada hadits yang menerangkan secara terperinci tentang batasan mana saja yang boleh diperlihatkan.
Kebanyakan
para ahli fikih berpandangan bahwa seorang lelaki yang hendak
mengkhitbah boleh melihat perempuan yang hendak ia khitbah sebatas wajah
dan kedua telapak tangan saja. Karena dengan melihat dua bagian
tersebut dapat diketahui apa yang diinginkan; kecantikan dan halus
tidaknya kulitnya. Wajah menunjukkan akan cantik dan tidaknya si
perempuan, karena wajah merupakan pusat dari segala kecantikan.
Sedangkan kedua telapak tangan dapat menunjukkan akan halus dan tidaknya
kulit tubuhnya.
Lalu bagaimana dengan anggota tubuh selain wajah dan telapak tangan? Bagaimana pula pendapat ulama tentang hal itu?
Jumhur
ulama berpendapat bahwa tidak boleh dilihat selain dari wajah dan
telapak tangannya saja. Menurut jumhur, wajah dan tangan itu sudah cukup
untuk menilai wanita tersebut. Dengan melihat wajah dapat diketahui
kecantikannya, dan dengan melihat telapak tangan dapat dilihat subur dan
sehat tidaknya anggota badan lainnya.
Sedangkan
menurut Hanabilah, boleh juga melihat anggota lainnya yang biasa nampak
seperti sikut, kedua tangan dan kedua tumit. Menurut Imam Auzai, boleh
melihat apa saja yang menjadi daya tariknya selain auratnya. Sementara
menurut Daud dan Ibn Hazm ad-Dhahiry, boleh melihat seluruh badannya.
Hal ini karena mereka memahami redaksi hadis yang telah disebutkan di
atas “lihatlah wanita itu terlebih dahulu” secara tekstual. Sehingga
mereka berkesimpulan, bahwa laki-laki yang melamar boleh melihat seluruh
badannya.
Adapun selain wajah
jumhur ulama mengatakan juga dengan melihat kedua telapak tangan, lain
daripada itu tidak diperbolehkan. Karena selain wajah dan telapak tangan
itu aurat. Mereka menggunakan dalil dari al-Quran surat an-Nur: 31:
وَلَايُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakan perhiasan mereka kecuali yang biasa (nampak) dari mereka.” (QS. An-Nur: 31)
Karena
khitbah adalah hal yang diperbolehkan ketika ada kebutuhan yaitu hanya
pada wajah dan telapak tangan, wajah menunjukkan atas kecantikan seorang
wanita dan telapak tangan merupakan tanda akan kelembutan badan.
Kemudian
Imam Ahmad bin Hanbal mengemukakan pendapatnya. Bahwa batasan yang
boleh dilihat saat khitbah adalah hal-hal yang biasa terbuka seperti,
leher, kedua telapak kaki, kedua telapak tangan, wajah, betis.
Rasulullah SAW bersabda:
اِذَا خَطَبَ أَحَدُ كُمْ الْمَرْأَةَ فَقَدَرَأَنْ يَرَى مِنْهَا بَعْضَ مَا يَدْ عُوْ هُ إِ لَي نِكَا حِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Jabir
berkata, bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda:
“Apabila seseorang melamar seorang wanita lalu ia dapat melihat sebagian
yang dapat menariknya dari wanita itu, maka lakukanlah.” (HR Abu Daud)
Dan juga hadis dari Muhammad bin Maslamah, dia berkata; saya mendengar Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهَ عَزَّوَجَلَّ فِى قَلِب امْرِئٍ خِطْبَةَ إمْرَأَةٍ فَلَا بَأْ سَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
“
Apabila Allah menyusupkan di hati seseorang kehendak untuk meminang
perempuan, maka tidak apa-apa jika dia melihatnya lebih dahulu.” (HR
Ibnu Majah)
Menurut pendapat
mazhab Auza’i ada dua pendapat. Pertama, boleh melihat semua bagian
tubuh yang diinginkan selain aurat. Kedua, laki-laki yang akan
mengkhitbah tersebut diperbolehkan melihat bagian daging.
Sementara
itu, pendapat Ibnu Hazm, Imam Daud, adh-Dhahiriyah, saat melakukan
khitbah seorang laki-laki boleh melihat seluruh tubuh calon istrinya
tanpa kecuali. Baik itu aurat ataupun bukan. Hal ini didasari pada
hadis: “Jabir bin Abdillah dia berkata, bahwa Rasulullah bersabda,
apabila salah seorang di antara kamu melamar wanita, jika dia melihat
suatu darinya yang menjadi daya tarik baginya untuk menikahinya, maka
hendaklah dilakukannya, maka aku melamar seorang gadis. Kemudian Aku
bersembunyi untuk memperlihatnya sehingga aku melihat sesuatu padanya
hal yang menarikku menikahinya dan mengawininya.” (HR. Imam Abu Dawud,
Hakim dan Baihaqi)
Pendapat
ats-Tsauri berpandangan lain, di mana dalil yang mereka jadikan hujjah
adalah hadis yang menerangkan tentang wanita itu adalah aurat bahkan
semua yang ada pada wanita adalah aurat kecuali wajah saja. Abdullah bin
Mas’ub mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda: “wanita adalah aurat bila ia
keluar rumah, setan akan menghiasinya (dihadapan laki-laki untuk
menyesatkan).” (HR. Tirmidzi)
Alasan mereka adalah bahwa wajah saja itu sudah cukup menjadi bukti atas kecantikannya.
Imam
Abu Hanifah mengatakan pendapat yang paling rajih dari perselisihan di
atas adalah pada wajah dan telapak tangan, adapun ada bagian lain yang
diperlukan seperti, kepala, betis, itu diperbolehkan. Wallahu ‘Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar