Salat jamaah sangatlah dianjurkan bagi umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Salat jamaah tersebut boleh juga didirikan oleh Para perempuan sendiri. Yakni baik imam maupun makmunya terdiri dari para perempuan. Lalu, haruskah posisi imam perempuan berada di antara saf makmum?? Atau bolehkah jika posisi imam perempuan tersebut maju di depan jamaah, tidak berada di antara saf makmum?
Berkaitan
dengan pelaksanaan jamaah yang terdiri dari para perempuan, maka posisi
imam berada di tengah saf makmumnya. Sebagaimana keterangan imam Syafii
di dalam kitab Al-Umm
وَتَؤُمُّ الْمَرْأَةُ النِّسَاءَ فِي الْمَكْتُوبَةِ وَغَيْرِهَا وَآمُرُهَا أَنْ تَقُومَ فِي وَسَطِ الصَّفِّ
“(Boleh)
perempuan menjadi imam bagi para perempuan lainnya di dalam shalat
fardlu atau lainnya. Dan saya memerintahkannya untuk berada di tengah
barisan/saf (para makmumnya).”
Pendapat
imam Syafii tersebut selaras dengan hadis-hadis yang mengindikasikan
hal itu. Seperti hadis riwayat Rithah Al-Hanafiyah, ia berkata:
أَمَّتْنَا عَائِشَةُ فَقَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِي الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ
Aisyah pernah menjadi imam kami, lalu ia berdiri di antara kami dalam salat fardu. (HR. Al-Daruquthni).
Selain
itu terdapat riwayat Ummul Hasan yang melihat Ummu Salamah menjadi imam
para perempuan. Dan ia berdiri bersama mereka di dalam saf mereka.(HR.
Ibnu Abi Syaibah). Pengakuan lainnya juga datang dari sahabat perempuan,
Hujairah binti Hushain ra. ia berkata:
أَمَّتْنَا أُمُّ سَلَمَةَ فِي صَلاَةِ الْعَصْرِ فَقَامَتْ بَيْنَنَا
“Ummu Salamah pernah menjadi imam kami di dalam shalat Asar, dan ia berdiri diantara kami.” (HR. Al Daruquthni dan Albaihaqi).
Namun,
jika imam perempuan tersebut tidak berada di tengah-tengah barisan
makmumnya yang terdiri dari para perempuan juga. Maka salatnya tetap sah
baik imam maupun makmumnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh imam Al
Syafii di dalam kitab Al-Umm
فَإِنْ قَامَتْ الْمَرْأَةُ أَمَامَ النِّسَاءِ فَصَلاَتُهَا وَصَلاَةُ مَنْ خَلْفَهَا مُجْزِئَةٌ عَنْهُنَّ
“Jika
perempuan itu berdiri di depan para perempuan lainnya (makmum). Maka
shalatnya dan shalat orang yang berada di belakangnya tercukupi (sah).”
Demikianlah
pembahasan tentang posisi imam perempuan yang sedang berjamaah dengan
makmum perempuan lainnya. Yakni dianjurkan ia berada di tengah saf
antara makmum. Tetapi jika imam tersebut berada di depan jamaah, seperti
jamaahnya laki-laki pada umumnya. Maka, hal ini juga diperbolehkan dan
tetap sah salatnya. Baik imam maupun makmumnya. Hal ini sebagaimana
dilakukan oleh mayoritas pondok-pondok pesantren khusus putri di tanah
Jawa. Karena jika imam selaras dengan saf jamaah lainnya. Maka,
dikhawatirkan tumit makmum ada yang mendahului tumit sang imam. Padahal
hal ini dapat membatalkan salat. Wa Allahu A’lam bis Shawab.
Oleh : Ahmad Mirza Wildan Abrar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar