Hukum Membatalkan Lamaran


Dalam sebuah kisah diceritakan seorang sahabat curhat kepada Rasululah SAW tentang rencananya untuk menikah. Rasulullah bertanya apakah kamu sudah melihatnya? Ia menjawab, belum. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan untuk melihat wanita yang akan dia nikahi.
Hadis lain juga memerintahkan hal yang sama, Rasulullah SAW bersabda:
إذا خطب أحدُكم المرأةَ ، فإنِ استطاعَ أنْ ينظرَ منها إلى ما يدعوه إلى نكاحِها فلْيفعلْ
Artinya: “Apabila kalian ingin mengkhithbah seorang wanita, maka jika mampu untuk melihatnya dengan tujuan untuk menikahinya, maka lakukanlah.”
Tujuan melihat di atas adalah agar kedua pihak saling mengenal satu sama lain. Saat ini ada dikenal dengan istilah taaruf. Taaruf adalah proses untuk saling mengenal. Istilah populer lainnya adalah pacaran. Setelah proses ini kedua pihak biasanya akan melangsungkan lamaran.
Perlu diingat lamaran bukan ikatan perkawinan. Ketika seseorang sudah melakukan lamaran bukan berarti semua hal dapat dilakukan. Tidak boleh melakukan perbuatan yang mendekati zina. Hal ini penting untuk ditekankan karena sering kali disalahpahami bahwa setelah lamaran maka sudah boleh melakukan apapun.
Lamaran berbeda dengan pernikahan. Untuk itu beda pula konsekuensi ketika seseorang membatalkan lamarannya.
Lamaran adalah janji untuk melangsungkan pernikahan. Untuk itu pada dasarnya membatalkan lamaran adalah tidak boleh. Membatalkan lamaran sama halnya dengan membatalkan perjanjian.
Akan tetapi karena alasan untuk mencapai kondisi yang lebih baik, memutuskan lamaran boleh dilakukan. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Muhammad Syalthut beliau mengkiaskan kasus ini dengan kebolehan melanggar sumpah apabila ada kebaikan yang lebih ketika sumpah itu dilanggar.
Rasulullah SAW bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
مَنْ حلَف عَلَى يَمِينٍ فَرأَى غَيْرَها خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ، ولْيَفْعَل الَّذِي هُوَ خَيْرٌ
Baca Juga :  Menunda “Qadha” Puasa Hingga Datang Bulan Ramadan Berikutnya
Artinya: “Siapa yang bersumpah, kemudian dia berpendapat bahwa lebih baik untuk melanggar sumpahnya, maka hendaknya ia membayar kaffarah dari sumpahnya dan melakukan apa yang menurutnya baik”. (H.R. Muslim).
Atas dasar hadis di atas, menurut beliau, membatalkan sumpah untuk kepentingan yang lebih baik adalah boleh, termasuk tunangan. Walau demikian, alasan pembatalan pertunangan tidak boleh karena calon lainnya lebih kaya atau kedudukannya lebih tinggi. Sebagian ulama mengatakan bolehnya membatalkan pertunangan hanya dengan alasan agama dan akhlak.
Ketika membatalkan pertunangan hendaknya tetap menjaga nama baik kedua pihak dan keluarga. Pertunangan diawali dengan iktikad baik, maka mengakhirinya pun harus dengan iktikad yang baik pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar